Siapakah Calon Bupati Tuban 2011 - 2015?

Rabu, 10 Juni 2009

Kades Ditangkap, Lantaran Terbukti Menimbun Mitan

Bojonegoro - Ulah Hariyadi, 30, Kepala Desa (Kades) Pucangarum Kecamatan Boureno tidak patut untuk dicontoh. Sebab, disaat mitan langka, justu Hariyadi menimbun minyak tanah (mitan) di rumahnya, akhirnya Kades tersebut diamankan oleh aparat kepolisian.

Hariyadi diamankan aparat dari Satreskrim Polwil Bojonegoro di rumahnya yang berada di Desa Pucangarum Kecamatan Boureno kemarin Minggu, pukul 16.00. penangkapan ini setelah aparat Satreskrim Polwil menemukan cukup bukti berupa drum yang berisi mitan berada di rumahnya

"Setelah kami cek, ternyata 83 drum tersebut penuh berisi dengan mitan," kata Kasubbag Binamitra Polwil Kompol Suroto kemarin saat ditemui dengan menunjukkan 83 drum yang telah diamankan di Mapolwil Bojonegoro kemarin.

Dari penangkapan tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polwil Bojonegoro, akhirnya aparat mengamankan 83 drum yang isinya sebanyak 200 liter. "Kalau dikalkulasi maka jumlah mitannya sebanyak 16.600 liter," ujar Kompol Suroto.

Menurut Kompol Suroto, awal atas penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi warga sekitar. Sebab warga merasa resah, lantaran di daerah tersebut persediaan mitan langka. Sebaliknya Kades Pucangarum ini justru menimbun mitan. Setelah mendapat informasi dari warga, petugas dari Satreskrim Polwil langsung mengeceknya dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Sementara penangkapan terhadap tersangka tidak merepotkan aparat. Sebab, saat ditangkap Hariyadi tidak dapat mengelaknya.

Menurut keterangan dari Kasubbag Binamitra Polwil Bojonegoro, tersangka menuturkan bisnis mitan ini telah dilakukan semenjak Maret lalu. Sementara mitan yang ditimbun ini didapatkan dari penjual rengkek. Suroto menambahkan, penimbunan mitan ini dengan maksud untuk mencari keuntungan yang besar. Sebab di saat mitan langka dan dibutuhkan, pihaknya dapat menjualnya nanti dengan harga di atas rata-rata. Dengan maksud untuk mendapatkan hasil yang besar.

Kompol Suroto mengungkapkan, atas ulah tersangka yang terbukti menimbun mitan akan terancam dengan penjara enam tahun. Ancaman ini, lantaran tersangka terbukti melanggar pasal 53 dan 55 UU Nomor 22/2001 tentang migas. "Ancaman ini berdasarkan atas UU Migas, yang menyebutkan tersangka telah terbukti menyimpan, menimbun dan menguasai mitan," ujar mantan waka Polres Bojonegoro ini. (rij)


sumber: www.jawapos.com/radar

1 komentar:

  1. Slotz Casino Map & Directions - Mapyro
    Find your 당진 출장안마 perfect slotz 의왕 출장샵 casino in 통영 출장안마 Punta Cana (Punta Cana) or explore the Casino's collection of gaming 공주 출장샵 and slots! 용인 출장샵

    BalasHapus