Siapakah Calon Bupati Tuban 2011 - 2015?

Senin, 27 September 2010

Deklarasi Fathonah for Tuban Satu

Pada tanggal 2 Oktober 2010, akan diselenggarakan Halal Bihalal Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tuban sekaligus Deklarasi FATHONAH (Fathul Huda - Noor Nahar) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2011 - 2016.

Menurut Muhimmudin Ade, panitia telah membuat persiapan yang matang untuk mensukseskan momentum besar menuju Tuban Baru sebagai bagian dari konsep 'Negara Bermanfaat' bagi ummat.

"Selama dua periode kepemimpinan Bupati yang sekarang, kebijakan pemerintah daerah hanya dijadikan alat untuk memperkaya penguasanya saja. Sehingga Fathonah dideklarasikan untuk mewujudkan konsep pemerintah daerah yang bermanfaat bagi ummat". Tegas Muhim.

Peserta yang diundang dalam kegiatan Halal Bihalal dan Deklarasi tersebut diperkirakan sekitar 1000 orang yang meliputi semua pengurus NU, lembaga dan badan otonomnya dari tingkat ranting (desa), MWC (kecamatan), dan Cabang (kabupaten) serta undangan lainnya.


Rabu, 10 Juni 2009

Dari Suramadu, Kita Tatap Masa Depan

Oleh: Priyo Suprobo

BILA Malaysia punya menara kembar Petronas di Kuala Lumpur sebagai ikon kebanggaan, Indonesia memiliki Monas dan Jembatan Suramadu. Jembatan sepanjang 5,438 km itu merupakan jembatan terpanjang di Indonesia. Dari sisi panjang bentangannya, Suramadu masuk dalam 15 jembatan terpanjang di dunia.


Jembatan Suramadu dalam sejarah gagasan realisasi juga merupakan simbol sumbangsih pemikiran dan tekad kebangkitan nasional para pemimpin bangsa. Ia digagas sejak 1960-an oleh Ir Sedyatmo (alm) dari ide awal Tri Nusa Bima Sakti. Gagasan tersebut direspons positif oleh Presiden Soeharto (alm) dengan menunjuk Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) B.J. Habibie sebagai ketua proyek pada 1986.



Kemudian, pembangunannya dimulai pada 20 Agustus 2003, yang dicanangkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada hari ini (10 Juni 2009), penggunaannya diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.




Aspek Teknis Jembatan



Secara teknis, bila semua peraturan dan standar perawatan diikuti, konstruksi jembatan itu akan mampu bertahan hingga tidak kurang dari 50 tahun. Kecepatan angin di sekitar jembatan diperkirakan 20-27
meter/detik. Namun, dimasukkan dalam perhitungan struktur lebih dari dua kali lipatnya. Direncanakan, kalau ada angin kencang atau membahayakan, bisa dipasang komponen pengendali angin atau operasi jembatan berhenti sementara/lalu lintas ditutup.


Prosedur operasi dan perawatan teknis jembatan secara standar yang telah ada selama ini di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum (Ditjen Bina Marga) tentu akan ditambah sehingga lebih lengkap. Ini perlu dilakukan karena konstruksi jembatan berada di atas laut yang rawan korosi atau karat serta kondisi cuaca lainnya. Apalagi di bawah jembatan itu juga dimanfaatkan jalur lalu lintas laut yang perlu dijaga kelangsungannya secara aman dan nyaman.



Biaya perawatan jembatan tersebut diperkirakan 27 miliar per tahun. Bila dibagi merata, biaya perawatan adalah sekitar 2,25 miliar per bulan atau 75 juta per hari. Dengan asumsi tarif ''promo" mobil Rp 35 ribu dan sepeda motor di kisaran Rp 3 ribu-3,5 ribu, maka diasumsikan bahwa biaya perawatan akan dapat diperoleh dari jumlah mobil dan motor yang lewat sekitar masing-masing 2.000 unit per hari.



Hal itu tentu sudah berada di dalam jangkauan skala ekonomis, mengingat bahwa jembatan tersebut diperkirakan akan dilintasi 4.000 mobil dan 8.000-9.000 motor per hari sesuai dengan kapasitas normal kapal feri penyeberangan sebelumnya.



Uji coba pada bentang tengah untuk mengetahui lendutan telah dilakukan secara nyata beberapa hari yang lalu. Yaitu, dengan menjalankan truk trailer berkapasitas 40 ton/unit yang berjalan secara beriringan pada dua sisi jembatan di tengah bentang jembatan dan alhamdulillah aman. Meski demikian, beban bentang tengah jembatan perlu dipertahankan agar tidak melebihi kapasitas maksimumnya (1,25 persen dari uji coba awal).



Hal itu berarti harus dihindari terjadinya kemacetan yang lama dan lebih dari sekitar 50 mobil penumpang (dengan asumsi rata-rata beratnya satu ton) pada bentang tengah pada masing-masing sisi. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu
monitoring terhadap kelancaran arus secara otomatis pada pintu masuk jembatan untuk menentukan pola antreannya serta penanganan kecelakaan cepat atau proses evakuasi singkat. Termasuk jika terjadi kebakaran di atas jembatan. Kekhawatiran perihal gempa bumi pun telah diantisipasi pada jembatan itu, dengan memasukkan beban gempa ke dalam perhitungan stukturnya.


Pengembangan Ekonomi



Sebagaimana pembangunan infrastruktur lainnya, dampak pembangunan Jembatan Suramadu itu terhadap faktor ekonomi dan budaya masyarakat sangatlah besar. Ini mengingat jembatan tersebut menghubungkan dua daratan dengan kultur dan kemajuan ekonomi yang berbeda. Surabaya sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi Jatim dengan Madura seakan-akan menjadi kota satelit
extention dari Surabaya.


Bila selama ini sering terkesan Pulau Madura agak tertinggal dari wilayah lain yang ada di Jawa Timur, maka dengan adanya jembatan baru ini, diharapkan kesenjangan tersebut dapat dihilangkan.



Penelitian dari ITS menunjukkan bahwa industri-industri potensial yang bisa dikembangkan menurut indeks penyebaran dan indeks kepekaan pasca-Jembatan Suramadu adalah industri pupuk, kimia, dan barang dari karet, industri logam dasar (di Bangkalan), industri kertas dan barang cetakan (di Sampang), industri alat angkut mesin dan peralatannya (di Sumenep).



Dari data potensi lainnya yang belum tergali, maka hasil sektor pertaniannya, terutama tembakau, industri makanan dan minuman, serta garam dan lain-lain diharapkan bisa menjadi
supporting bagi industri besar yang dikembangkan menjadi kluster industri tertentu. Adanya kluster industri ini akan mampu mengombinasikan kekuatan ekonomi modal besar dengan kemampuan ekonomi masyarakatnya.


Kita berharap, Jembatan Suramadu dapat digunakan untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Pulau Madura. Menilik sejarah kebudayaannya, banyak sekali kearifan lokal dan jiwa religius masyarakatnya. Sehingga, ''arah dan kecepatan'' pembangunan di sana harus benar-benar diperhatikan. Kesalahan arah pembangunan dapat berakibat penolakan atau resistensi masyarakatnya.



Kecepatan yang sesuai akan dapat memberikan dampak positif bagi percepatan tingkat kesejahteraan masyarakatnya sehingga berdampak positif pula bagi Provinsi Jawa Timur. Kecepatan pembangunan juga diperlukan agar tetap memberikan sumbangan positif terhadap lingkungan dan kehidupan, baik bagi lingkungan alam, budaya, maupun kehidupan religiusnya.(*)




*) Priyo Suprobo, Rektor ITS Surabaya

Kurang Siswa, SMPN Terancam Tutup

Lamongan - SMPN Solokuro, Lamongan, terancam ditutup. Sebab, setiap tahun sekolah tersebut selalu kekurangan murid. ''Tidak tertutup kemungkinan sekolah itu (SMPN Solokuro) ditutup dan siswanya dimerger dengan sekolah terdekat, misalnya SMPN Paciran,'' kata Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Mustofa Nur kemarin (8/6). Menurut dia, meski ada rencana penutupan sekolah itu, tahun ini SMPN Solokuro tetap diberi kesempatan untuk membuka penerimaan siswa baru (PSB).

''Penutupan sekolah tidaklah mudah. SMPN Solokuro tetap diberi kesempatan menerima siswa baru tahun ini sambil dilihat, apakah tetap kesulitan mendapatkan siswa baru atau tidak,'' ujarnya. Kalau ternyata siswa barunya meningkat, lanjut Mustofa, tentu rencana penutupan tersebut ditinjau ulang.

Tapi, kalau tetap sulit menerima siswa baru, rencana penutupannya semakin kuat. Mustofa menjelaskan, biaya pengoperasian sekolah tersebut cukup tinggi karena tidak sebanding dengan jumlah siswanya.

''Kami tetap berusaha mempertahankan sekolah itu karena untuk menampung para siswa tidak mampu di wilayah Solokuro agar tetap bisa bersekolah,'' ungkapnya.

Mustofa menambahkan, kalau ternyata harus ditutup, yang paling ideal gedungnya dipakai untuk sekolah kejuruan. Sebab, saat ini sekolah kejuruan digalakkan untuk mencetak lulusan siap kerja.

Iskandar Bacakan Sendiri Pembelaannya

Bojonegoro - Setelah minggu lalu sempat tertunda terkait sidang pembelaan dengan terdakwa Iskandar dan Khusaeri. Kemarin siang (8/6) akhirnya sidang pembelaan dapat dilanjutkan. Bahkan dalam agenda sidang pembelaan kemarin, selain penasehat hukumnya yang membacakan, terdakwa Iskandar juga membacakan sendiri.



Dalam sidang kemarin, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Catatan Sipil Dan Kependudukan (Kacapilduk) sejumlah Rp 91,2 juta ini menuturkan merasa kecewa atas sikap kejaksaan dalam penangkapan terhadap dirinya. Sebab, penangkapan yang dilakukan pada 24 Oktober 2008 silam saat masih berdinas di Kancapilduk yang berada di jalan Pattimura. "Waktu itu pukul 13.15 saya masih melayani tanda tangan dalam pembuatan KTP," kata terdakwa.


Menurut Iskandar, waktu itu tanpa ada informasi awal dirinya didatangi oleh dua petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, yakni Sugeng Riyanta selaku Kasi Intel saat masih bertugas dan Suteknyo selaku Kasipidum.


Bahkan waktu itu, setelah pihak dua penyidik ini memintanya datang ke Kejari, seketika itu pula Iskandar langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam pembelaannya, dirinya menyesali atas sikap kejari yang tidak menggunakan asas praduga tidak bersalah.

"Demi Allah, saya tidak melakukan tindakkorupsi," ucapnya saat membaca pembelannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kemarin.


Dirinya mengungkapkan, pengadaan blanko KTP yang dilakukan waktu itu sangat penting. Sebab, saat masih memimpin di kancapilduk, pembuatan blanko ini berdasarkan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang kependudukan. Hal inilah yang disampaikan terdakwa dalam sidang pembelaan kemarin.


Selain kedua terdakwa, yakni Iskandar dan Khusaeri. Dalam sidang kemarin didampingi oleh kedua penasehat hukumnya dari OC Kaligis, yakni Awang Lazuardi dan M Khusaifi.


Sidang pembelaan ini sengaja dilakukan, karena pada sidang sebelumnya pada senin lalu (25/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusnadi menuntut terdakwa dengan 2,6 tahun dan denda 100 juta subsider tiga bulan. Selain itu juga uang pengganti kerugian negara sebanyak 91 juta subsider tiga bulan. "Atas tuntutan JPU, penasehat hukumnya minta pembelaan," kata Kasipidsus Kusnadi selaku JPU dalam kasus dugaan korupsi ini.


Sementara majelis hakim ini dipimpin oleh Tumpanuli Marbun, dan dua anggotanya yakni I Wayan Sukanila dan Setya Yoga.


Sementara ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun menuturkan, atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. Pihaknya memberikan kesempatan terhadap M Kusnadi selaku JPU untuk memikirkan dan mempelajarinya. "Intinya PN memberikan kesempatan kepada JPU," ujar Marbun sapaan akrabnya.


Semestinya sidang pembelaan ini dilakukan pada senin lalu (1/6). Akan tetapi, waktu itu sidangnya ditunda. Sebab, penasehat hukumnya belum siap dalam membacakan pembelaannya. (rij)




sumber: www.jawapos.co.id/radar

Kades Ditangkap, Lantaran Terbukti Menimbun Mitan

Bojonegoro - Ulah Hariyadi, 30, Kepala Desa (Kades) Pucangarum Kecamatan Boureno tidak patut untuk dicontoh. Sebab, disaat mitan langka, justu Hariyadi menimbun minyak tanah (mitan) di rumahnya, akhirnya Kades tersebut diamankan oleh aparat kepolisian.

Hariyadi diamankan aparat dari Satreskrim Polwil Bojonegoro di rumahnya yang berada di Desa Pucangarum Kecamatan Boureno kemarin Minggu, pukul 16.00. penangkapan ini setelah aparat Satreskrim Polwil menemukan cukup bukti berupa drum yang berisi mitan berada di rumahnya

"Setelah kami cek, ternyata 83 drum tersebut penuh berisi dengan mitan," kata Kasubbag Binamitra Polwil Kompol Suroto kemarin saat ditemui dengan menunjukkan 83 drum yang telah diamankan di Mapolwil Bojonegoro kemarin.

Dari penangkapan tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polwil Bojonegoro, akhirnya aparat mengamankan 83 drum yang isinya sebanyak 200 liter. "Kalau dikalkulasi maka jumlah mitannya sebanyak 16.600 liter," ujar Kompol Suroto.

Menurut Kompol Suroto, awal atas penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi warga sekitar. Sebab warga merasa resah, lantaran di daerah tersebut persediaan mitan langka. Sebaliknya Kades Pucangarum ini justru menimbun mitan. Setelah mendapat informasi dari warga, petugas dari Satreskrim Polwil langsung mengeceknya dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Sementara penangkapan terhadap tersangka tidak merepotkan aparat. Sebab, saat ditangkap Hariyadi tidak dapat mengelaknya.

Menurut keterangan dari Kasubbag Binamitra Polwil Bojonegoro, tersangka menuturkan bisnis mitan ini telah dilakukan semenjak Maret lalu. Sementara mitan yang ditimbun ini didapatkan dari penjual rengkek. Suroto menambahkan, penimbunan mitan ini dengan maksud untuk mencari keuntungan yang besar. Sebab di saat mitan langka dan dibutuhkan, pihaknya dapat menjualnya nanti dengan harga di atas rata-rata. Dengan maksud untuk mendapatkan hasil yang besar.

Kompol Suroto mengungkapkan, atas ulah tersangka yang terbukti menimbun mitan akan terancam dengan penjara enam tahun. Ancaman ini, lantaran tersangka terbukti melanggar pasal 53 dan 55 UU Nomor 22/2001 tentang migas. "Ancaman ini berdasarkan atas UU Migas, yang menyebutkan tersangka telah terbukti menyimpan, menimbun dan menguasai mitan," ujar mantan waka Polres Bojonegoro ini. (rij)


sumber: www.jawapos.com/radar

Penghargaan Bidang Pertanian Juga Diikutkan Kirab Adipura Hari Ini

Tuban - Kinerja pemerintahan kabupaten Tuban tidak sia-sia. Setelah beberapa waktu lalu menerima adipura sebagi kota kecil terbersih. Tuban juga berhasil menerima penghargaan program peningkatan produksi beras nasional (P2BN).


Penghargaan tersebut diberikan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dalam acara jambore sekolah lapang pengelolaan tanaman dan sumberdaya terpadu (SLPTT) di Asrama Haji Donohudan Boyolali Jawa Tengah Senin (8/6) lalu. ''Ini baru pertama kali,'' kata Kabag Humas dan Media pemkab Tuban Tri Martojo ketika dikofirmasi. Namun, Tri Martojo belum menyebutkan secara rinci atas penghargaan tersebut.


Menurut dia, penghargaan dibidang pertanian itu nantinya juga akan diikutikan pesta kirab yang akan berlansung hari ini. Rencananya, kata Tri Martojo, kirab adipura dan juga adiwiyata, P2BN dan wahana tata nugraha (WTN) ini akan dimulai sekitar pukul 15.00 start pemkab Tuban. ''Nanti sebelum dikirab, badan lingkungan hidup (BLH) akan melaporan terlebih dahulu dan menyerahkan adipura ke Bupati. Setelah itu serahkan ke ketua DPRD dan dilanjutkan ke peserta kirab keliling kota Tuban.


Peserta kirab hari ini akan diikuti oleh semua elemen masyarakat dan muspika serta muspida. Yakni mulai RT, RW, kades/kelurahan, camat satuan kerja, pasukan kuning dan juga paguyuban pedagang kaki lima. (zak)



sumber: www.jawapos.co.id/radar

photo: www.beritakota.net

DAKWAAN JPU DITOLAK, SIDANG DILANJUTKAN SENIN DEPAN

Bojonegoro - Setelah lama diproses di Kejaksaan, akhirnya kemarin mantan bupati Bojonegoro, M Santoso pertama kali duduk di kursi ruang pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang pertama kali dengan terdakwa M Santoso berlangsung 45 menit, yakni mulai pukul 10.45-11.30 di ruang utama persidangan PN Bojonegoro.

Dalam sidang kemarin, terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi APBD tahun 2007 sebesar Rp 6 Milliar didampingi oleh penasehat hukumnya, yakni Abdus Salam dari Surabaya. Dari persidangan kemarin, terdakwa sekaligus penasehat hukum menolak isi dakwaan yang disampaikan oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan dalam sidang kemarin, sebelum penasehat hukum menolak isi dakwaan, mantan bupati Bojonegoro ini pun dengan tegas mengatakan keberatan atas isi dakwaan yang disampaikan.
Penasehat hukum terdakwa, Abdus Salam menuturkan keberatannya lantaran kliennya dianggap sebagai terdakwa. Sebab, semestinya yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi ini layaknya kabag keuangan M Zainurri bersama beberapa saksi atas peredaran uang tersebut.

"Bupati itu hanya menandatangani laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban), sehingga yang pas untuk terdakwa hanya kabag keuangan," kata pengacara yang berdomisili di Surabaya ini.
Lantaran keberatan dengan isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU, ketua majelis hakim Pudji Widodo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk memberikan pembelaannya. Sementara dalam persidangan kemarin, Abdus Salam meminta kepada majelis hakim untuk memberikan pembelaannya pada senin depan (15/6). "

Pembelaannya kami sampaikan senin depan," kata Salam sapaan akrabnya.
Atas keinginan penasehat hukum ini, majelis hakim yang dipimpin Pudji Widodo ini pun merestui. Akan tetapi, majelis hakim berharap kepada penasehat hukum dan terdakwa untuk sidang lanjutan di laksanakan pukul 09.00. Sebab, atas molornya sidang yang dimulai pukul 10.45 kemarin mengganggu terhadap persidangan lainnya. Selain itu, JPU juga sepakat atas pembelaan yang akan disampaikan pada senin mendatang.

M Kusnadi menuturkan, seperti diawal terdakwa mantan bupati ini diancam dengan hukuman 20 tahun. Ancaman ini berdasarkan atas pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara terdakwa Santoso menuturkan pihaknya akan menghormati terhadap hukum yang berlaku. Untuk itu, dirinya akan hadir dalam persidangan mendatang. Bahkan saat sidang hingga berakhir mantan bupati Bojonegoro ini tetap seperti biasa dengan wajah yang tegar dan selalu tersenyum. Namun, saat ditanya bagaimana perasaannya, Santoso hanya berkilah.

"Jangan tanya perasaan," sembari mengakhiri pembicaraan saat ditemui oleh para wartawan.
Kemarin, Santoso datang dengan menggunakan pakaian batik warna cokelat dan celana hitam. Dalam sidang kemarin, nampak ruang persidangan penuh. Sebab, simpatisan dan kader DPC Demokrat juga hadir. Suasana sidang lebih seru, lantaran saat persidangan hingga berakhir dalam kondisi hujan. (rij)

Sumber: www.jawapos.co.id/radar