Siapakah Calon Bupati Tuban 2011 - 2015?

Rabu, 10 Juni 2009

DAKWAAN JPU DITOLAK, SIDANG DILANJUTKAN SENIN DEPAN

Bojonegoro - Setelah lama diproses di Kejaksaan, akhirnya kemarin mantan bupati Bojonegoro, M Santoso pertama kali duduk di kursi ruang pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang pertama kali dengan terdakwa M Santoso berlangsung 45 menit, yakni mulai pukul 10.45-11.30 di ruang utama persidangan PN Bojonegoro.

Dalam sidang kemarin, terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi APBD tahun 2007 sebesar Rp 6 Milliar didampingi oleh penasehat hukumnya, yakni Abdus Salam dari Surabaya. Dari persidangan kemarin, terdakwa sekaligus penasehat hukum menolak isi dakwaan yang disampaikan oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan dalam sidang kemarin, sebelum penasehat hukum menolak isi dakwaan, mantan bupati Bojonegoro ini pun dengan tegas mengatakan keberatan atas isi dakwaan yang disampaikan.
Penasehat hukum terdakwa, Abdus Salam menuturkan keberatannya lantaran kliennya dianggap sebagai terdakwa. Sebab, semestinya yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi ini layaknya kabag keuangan M Zainurri bersama beberapa saksi atas peredaran uang tersebut.

"Bupati itu hanya menandatangani laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban), sehingga yang pas untuk terdakwa hanya kabag keuangan," kata pengacara yang berdomisili di Surabaya ini.
Lantaran keberatan dengan isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU, ketua majelis hakim Pudji Widodo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk memberikan pembelaannya. Sementara dalam persidangan kemarin, Abdus Salam meminta kepada majelis hakim untuk memberikan pembelaannya pada senin depan (15/6). "

Pembelaannya kami sampaikan senin depan," kata Salam sapaan akrabnya.
Atas keinginan penasehat hukum ini, majelis hakim yang dipimpin Pudji Widodo ini pun merestui. Akan tetapi, majelis hakim berharap kepada penasehat hukum dan terdakwa untuk sidang lanjutan di laksanakan pukul 09.00. Sebab, atas molornya sidang yang dimulai pukul 10.45 kemarin mengganggu terhadap persidangan lainnya. Selain itu, JPU juga sepakat atas pembelaan yang akan disampaikan pada senin mendatang.

M Kusnadi menuturkan, seperti diawal terdakwa mantan bupati ini diancam dengan hukuman 20 tahun. Ancaman ini berdasarkan atas pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara terdakwa Santoso menuturkan pihaknya akan menghormati terhadap hukum yang berlaku. Untuk itu, dirinya akan hadir dalam persidangan mendatang. Bahkan saat sidang hingga berakhir mantan bupati Bojonegoro ini tetap seperti biasa dengan wajah yang tegar dan selalu tersenyum. Namun, saat ditanya bagaimana perasaannya, Santoso hanya berkilah.

"Jangan tanya perasaan," sembari mengakhiri pembicaraan saat ditemui oleh para wartawan.
Kemarin, Santoso datang dengan menggunakan pakaian batik warna cokelat dan celana hitam. Dalam sidang kemarin, nampak ruang persidangan penuh. Sebab, simpatisan dan kader DPC Demokrat juga hadir. Suasana sidang lebih seru, lantaran saat persidangan hingga berakhir dalam kondisi hujan. (rij)

Sumber: www.jawapos.co.id/radar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar