Siapakah Calon Bupati Tuban 2011 - 2015?

Rabu, 10 Juni 2009

Iskandar Bacakan Sendiri Pembelaannya

Bojonegoro - Setelah minggu lalu sempat tertunda terkait sidang pembelaan dengan terdakwa Iskandar dan Khusaeri. Kemarin siang (8/6) akhirnya sidang pembelaan dapat dilanjutkan. Bahkan dalam agenda sidang pembelaan kemarin, selain penasehat hukumnya yang membacakan, terdakwa Iskandar juga membacakan sendiri.



Dalam sidang kemarin, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Catatan Sipil Dan Kependudukan (Kacapilduk) sejumlah Rp 91,2 juta ini menuturkan merasa kecewa atas sikap kejaksaan dalam penangkapan terhadap dirinya. Sebab, penangkapan yang dilakukan pada 24 Oktober 2008 silam saat masih berdinas di Kancapilduk yang berada di jalan Pattimura. "Waktu itu pukul 13.15 saya masih melayani tanda tangan dalam pembuatan KTP," kata terdakwa.


Menurut Iskandar, waktu itu tanpa ada informasi awal dirinya didatangi oleh dua petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, yakni Sugeng Riyanta selaku Kasi Intel saat masih bertugas dan Suteknyo selaku Kasipidum.


Bahkan waktu itu, setelah pihak dua penyidik ini memintanya datang ke Kejari, seketika itu pula Iskandar langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam pembelaannya, dirinya menyesali atas sikap kejari yang tidak menggunakan asas praduga tidak bersalah.

"Demi Allah, saya tidak melakukan tindakkorupsi," ucapnya saat membaca pembelannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kemarin.


Dirinya mengungkapkan, pengadaan blanko KTP yang dilakukan waktu itu sangat penting. Sebab, saat masih memimpin di kancapilduk, pembuatan blanko ini berdasarkan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang kependudukan. Hal inilah yang disampaikan terdakwa dalam sidang pembelaan kemarin.


Selain kedua terdakwa, yakni Iskandar dan Khusaeri. Dalam sidang kemarin didampingi oleh kedua penasehat hukumnya dari OC Kaligis, yakni Awang Lazuardi dan M Khusaifi.


Sidang pembelaan ini sengaja dilakukan, karena pada sidang sebelumnya pada senin lalu (25/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusnadi menuntut terdakwa dengan 2,6 tahun dan denda 100 juta subsider tiga bulan. Selain itu juga uang pengganti kerugian negara sebanyak 91 juta subsider tiga bulan. "Atas tuntutan JPU, penasehat hukumnya minta pembelaan," kata Kasipidsus Kusnadi selaku JPU dalam kasus dugaan korupsi ini.


Sementara majelis hakim ini dipimpin oleh Tumpanuli Marbun, dan dua anggotanya yakni I Wayan Sukanila dan Setya Yoga.


Sementara ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun menuturkan, atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. Pihaknya memberikan kesempatan terhadap M Kusnadi selaku JPU untuk memikirkan dan mempelajarinya. "Intinya PN memberikan kesempatan kepada JPU," ujar Marbun sapaan akrabnya.


Semestinya sidang pembelaan ini dilakukan pada senin lalu (1/6). Akan tetapi, waktu itu sidangnya ditunda. Sebab, penasehat hukumnya belum siap dalam membacakan pembelaannya. (rij)




sumber: www.jawapos.co.id/radar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar