Siapakah Calon Bupati Tuban 2011 - 2015?

Senin, 08 Juni 2009

Tugas Organisasi Kemasyarakatan

Sekian lama organisasi kemasyarakatan (ormas) menghadapi tantangan tunggal yakni sistem pemerintahan otoriter. Namun setelah sistem otoriter tunggal itu tumbang tidak berarti tantangan hilang sehinga kita bertopang dagu. Tantangan baru yang muncul lebih besar dan lebih luas spektrumnya. Tantangan tidak hanya bersifat politik yang represif, tetapi juga tantangan ekonomi dan ancaman budaya. Tantangan sebelumnya membuat kehidupan sosial mencekam, tertib, sedikit tenang, tetapi menjadi stagnan. Sementara tantangan baru ini adalah munculnya kehidupan baru yang dinamis tetapi diwamai dengan kehidupan sosial porak-poranda, tidak ada tertib sosial atau tertib sipil.

Ini menunjukkan kita sedang dalam gerak ekstrem dari pendulum orde baru yang kaku ke orde yang lain yang sebenarnya belum diketemukan karena itu proses ini penuh dengan trial, penuh kekacauan yang bergejolak dengan ujung yang belum pasti. Dalam situasi seperti ini ormas dan juga kelompok yang lain dituntut untuk mampu menjaga independensi warga atau melindungi warga dari segala tantangan yang mengancam kemandiriannya, dalam arti pilihan politiknya, keterjaminan ekonominya termasuk menjaga kepribadiannya. Kesemuanya ini merupakan basis eksistensi masyarakat yang mesti dipenuhi keberadaannya.


Langkah-Iangkah yang dilakukan oleh ormas, khususnya ormas agama dalam mendidik, dan membimbing serta melindungi masyarakat yang kepedulian utamanya adalah persoalan moral, menjadi sangat penting menghadapi berbagai tantangan. Sebenarnya berbagai langkah eksperimentasi tadi sesuatu yang positif, hanya saja semuanya dijalankan dalarn waktu serentak sehingga tidak ada kesiapan dari semua pihak, baik pemerintah, rakyat termasuk ormas sendiri. Sehingga dalam situasi seperti ini ormas sangat kesulitan menjalankan perannya untuk menjaga kemandirian warga dari intervensi dari luar baik yang bersifat politik dari negara, ekonomi dari korporasi besar, maupun secara budaya yang menceraiberaikan mental dan kepribadian yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri dan terhentinya kreativitas.

Proses pencarian ini tejadi di tengah masyarakat yang tidak terintegrasi dan tidak terkonsolidasi sehingga tidak ada kepentingan bersama yang bisa dikompromikan tidak ada rasa saling percaya yang bisa dijadikan platform bersama, maka diwujudkan dalam keretakan sosial yang nyata dengan diwujudkan dalam pendirian partai politik yang banyak jumlahnya yang melebihi jumlah aliran atau ideologi yang ada, tetapi sebanyak kepentingan yang ada. Sebelum ada konsolidasi sosial yang dilakukan dengan cara menumbuhkan rasa saling percaya, maka konsolidasi warga sulit terjadi karena masing­-masing kelompok akan menyeret bahkan memprovolasi setiap orang untuk bergerak kea rah persainingan individu yang tanpa dibarengi tangungjawab kelompok, maka tidak ada saling kerja sarna dan saling melindungi.


Dalam kondisi seperti ini ormas terutama ormas berbasis agama akan mengalami kesulitan besar, karena organisasi ini sepenuhnya berdasarkan kesukarelaan dan menuntut adanya dedikasi yang tinggi dari anggotanya, tetapi dengan adanya semangat individualisasi, semangat monetisasi setiap aktivitas dan tindakan, sementara ormas tidak selalu cukup bisa melakukan pembinan mental warga yang tengah dikomersialisiasi, mengakibatkan surutnya peran ormas dalam menjaga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

Sebenamya ormas-ormas telah memiliki platform ini hanya saja agak diabaikan yaitu Pancasila. Kalau dalam undang-undang keormasan orde baru demi stabilitas Pancasila sangat ditekankan, tetapi sebagai sarana dominasi. Sebaliknya dalam rancangan banding yang dibuat oleh kalangan LSM dengan semangat liberaltasnya maka agak mengabaikan platform yang telah ada ini, sementara platform baru tidak ditumbuhkan. Kalau rencana itu dijalankan akan mengakibatkan friksi sosial. Pancasila perlu ditempatkan secara proporsional, harus kita tempatkan di luar interes orde yang ada baik lama maupun yang baru, karena platform ada jauh sebelum kedua orde itu lahir. Sejarah telah membuktikan bahwa dengan platfor itu banagsa ini telah mewujudkan Indonesia Raya yang multi etnis, multi ras dan multi agama serta multi ideologi bisa bertemu bersama untuk membentu suatu negara dan kehidupan bersama.

Selain platform bersama, hal penting lainnya adalah melakukan
empowering people, hal ini diperlukan untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan rakyat. Dengan adanya kedaulata rakyat itulah rakyat ada dan bisa beraktivitas. Inti kedaulatan rakyat adalah adanya otonomi bagi masing-masing individu, sehingga mampu mengatur dirinya sendiri. Namun demikian tetap berpijak pada tanggungjawab sosial sebaagai warga negara perlu diperkuat.

Empowering government juga sangat mendesak. Pemerintah sebagai pemangku mandat rakyat untuk mengurus segala keperluan bersama, tidak hanya melayani keprluan masyarakat, tetapi juga menjaga keutuhan dan keamanan negara, memang dibutuhkan pemerintahan yang berwibawa stabil dan kuat. Kalau pemerintahan tidak memiliki kewibawaan, akhirnya tidak kuat dalam mempertahankan prinsip hukum dan moral, akhimya pemerintah tidak mampu melindungi dan melayani masyarakat, termasuk tidak mampu menjaga kedaulatan negara. Maka yang terjadi seperti sekarang ini pemerintah telah menjadi alat siapa saja, baik pengusaaha, bisa jadi kelomppok mafia, calo dan sebagainya sehingga bisa dilihat hampir mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Jangan sampai ketakutan terhadap otoritarianisme membuat kita takut pada pemerintahan yang kuat.

Hal lainnya adalah upaya
reinventing state. Ormas bukanlah non-governmental organizations (NGO), maka eksistensi state dan government dipandang sebagai entitas yang sangat penting sarana kehidupan bersama. Ormas besar di Indonesia lahir sebelum negara ada, sejak awal ormas bersama kekuatan politik lain berjuang untuk membangun negara Indonesia, sejak terlibat dalam perang, proses perumusan konstitusi hingga membentuk pemerintahan. Reinventing state ini dalam arti menempatkana negara sebagai satu kesatuan wilayah yang menjadi wahana di mana segenap aspirasi politik, modal ekonomi dan gagasan kebudayaan, dan agama bisa diekapresikan secara bebas dan aman. Dengan penempatan negara seperti itu maka eksistensi bangsa yang selama ini sudah ada bisa ditegakkan dan dilindungi oleh negara dalam satu wilayah yang kokoh dan utuh. Dalam Negara selalu ada wilayah, ada pemerintah juga terpenting ada rakyat. Mereka berada dan berlindung dalam satu wilayah yang disebut dengan negara.

Kesemua hal tersebut tidak bisa dipisahkan. Dalam kondisi yang tidak menentu ini akhirnya bola panas masalah ini banyak ditumpahkan ke ormas, sementara ormas tidak sepenuhnya siap dan mampu menanggung beban ini. Ormas masih perlu membanahi diri, mengkonsolidasi diri, sebab lemahanya basisi ekonomi serta terbatasnya inftastrukur yang dimiliki peran yang dijalankan tidak cukup besar. Penguatan peran ini masih menunggu konsolidasi, ini mendapat peluang besar karena ormas memiliki jaringan keatas dan kebawah cukup kuat, lagi pula sistem pergantian pengurusana yang relatif lancar dan berkesinambungan membuat ia lebih bisa diandalkan ketimbang partai apolitik pada umumnya yang selalu terputus dan terpecah, kalaupun tetap utuh cepat berubah, mengikuti tawaran dari luar.


Karena restrukturisasi sosial zaman orde baru didahului oleh restrukturisasi politik, maka sudah sewajarnya kalau restrukturisasi sosial pasca reformasi ini juga dimulai dengan restrukturisai politik, antara lain dengan melakukan berbagai perombakan atau revisi terhadap UU yang ada, agar sesuai dengan kondisi politik yang lebih terbuka dan lebih demokratis. Restrukturisasi sosial yang dilakukan melalui undang-undang keormasan hendaklah mengacu pada problem-problem riil yang dihadapi ormas agar ormas bisa kembali berperan secara maksimal.

Jangan sampai undang-undang baru dirumuskan malah menyerimpung ormas dalam bentuk yang lain sehingga hanya memberikan peluang kepada ormas sebagai sapi perah bagi kekuatan lain, sehingga perannya menjaga independensi, melindungi masyarakat dari berbagai ancaman politik, ancaman ekonomi dan ancaman kebudayaan masyarakat tetap tidak terwujud. Padahal dengan undang-undang baru kita berharap memberikan ormas berperan lebih besar dalam menjalankan tugas sosial mereka.



(
Abdul Mun'im DZ)
sumber: www.nu.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar